Ketentuan e-SPPT PBB
  • Informasi pada E-SPPT PBB-P2 ini adalah kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak berjalan;
  • SPPT / eSPPT PBB-P2 merupakan surat pemberitahuan pajak terhutang, bukan bukti kepemilikan;
  • Penyalahgunaan SPPT / eSPPT PBB-P2 bukan tanggung jawab BAPENDA;

Form e-SPPT PBB

Perorangan Badan
.